Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di luar nikah dalam hukum Islam dan dalam hukum perkawinan di Indonesia dan bagaimana implikasi kedudukan anak di luar nikah dalam hukum Islam terhadap hak waris anak setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi No. Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari 2012 yang membatalkan diperbolehkannya menikah dan tidak sewaktu hamil di luar nikah, namun Imam as-Syaibani memberikan toleransi untuk diperbolehkannya menikahi wanita yang hamil di luar nikah asalkan tidak melakukan hubungan badan sebelum si anak lahir 7. 6 Depag RI, Persetujuan, Izin dan Dispensasi, 2008. 7 Anshary. PERNIKAHAN HAMIL DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN FIQIH ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA (STUDI KASUS DI KOTA KUPANG) MASALAH-MASALAH HUKUM. DOI: 10.14710/mmh.46.3.2017 putri di Indonesia telah hamil di luar nikah karena seks bebas dan 38,7 % telah Survei BKKBN tahun 2011 menyebutkan, 51 % remaja putri di kota-kota besar tidak perawan lagi. Terbaru, Survei Data Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 fungsi dari pastoral konseling Kristen menurut William A. Clebsch dan Charles R. Jaekle sebagaimana Bagaimana pelaksanaan perkawinan wanita yang hamil di luar Nikah di Kelurahan Pagutan Timur Kota Mataram ? Tujuan dan manfaat penelitian Tujuan penelitian adalah : a. Untuk mengetahui apakah wanita yang hamil di luar Nikah Sah untuk dinikahkan menurut KHI dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. b. MwnqYS0.

makalah hamil diluar nikah menurut kristen